[BAKAL HEBOH LAGI NIH] !!! Setelah "Vhia Valenvhi" Menghina Suku Jawa, Kini Giliran "Agus S Wahyudin" Telah Menghina Sultan Jogjakarta...
Media sosial kini kembali di gemparkan dgn sebuah status akun facebook, setelah sebelumnya Vhia Valenvhi yg telah melecehkan dan menghina suku jawa, kini giliran sebuah akun facebook bernama Agus S Wahyudin yg melecehkan salah satu dari sultan Jogja (Sri Sultan Hamengkubuwono)
Dilihat dari akun facebooknya, Agus S Wahyudi ini ternyata berprofesi sebagai seorang pengacara!
Huh, bisa-bisanya seorang pengacara berkata sembarangan di media sosial. Apa dia tidak belajar dari kesalahan akun Vhia Valenvhi?
Mengingat bahwa pencemaran nama baik bukanlah hal yang sepele. Saat ini, pemilik akun bernama Agus S Wahyudi ini menjadi buronan di kalangan orang Jogja. Banyak komentar-komentar buruk yg disampaikan oleh orang-orang Jogja yg marah. Bahkan beberapa di antaranya ada yg mengajak untuk menyantet Agus ini.
Di antara para warga jogja yg kepanasan, juga ada yang berkomentar dgn kalimat yg unik:
Teks: "Tenang - tenang... sabar... ingat lg puasa... nanti stlh buka puasa baru kita pacul rame2... hahahaha"
Teks: �Tenang � tenang� sabar� ingat lg puasa� nanti stlh buka puasa baru kita pacul rame2� hahahaha�
Berbagai macam reaksi terus bermunculan di internet, mulai dari yg marah hingga yg mencoba menenangkan situasi.
Mereka marah karena raja mereka dari daerah istimewa Jogjakarta di hina seperti itu. Bayangkan saja, jika presiden kita yg merupakan simbol negara dihina seperti itu, apakah anda akan terima? Tentu saja tidak!
Selain komentar-komentar seperti itu, beberapa orang juga terlihat seperti memburu wajah asli dari aku Agus S Wahyudi ini dgn niat untuk memberi pelajaran secara langsung. Iiih, ngeri.
Hingga saat artikel ini dibuat, jepretan status Agus S Wahyudi ini telah dibagikan lebih dari 1000 kali. Apa mungkin, nanti ketika namanya sudah terkenal, ia akan membuat klarifikasi bahwa �akunnya dibajak� seperti yg dilakukan oleh Vhia Valenvhi?
Ataukah ia akan menggunakan koneksinya sebagai seorang pengacara untuk melobi si hakim agar lolos dari tuntutan?
Jika kita merujuk pada aturan yg tertulis pada UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transmisi Elektronik, pasal 27 ayat 3. Di mana salah satu perbuatan yg dilarang adalah �Setiap Orang dgn sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yg memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik�, tentu perbuatan-perbuatan seperti ini tidak diizinkan.
Kemudian, pada pasal 45 ayat 1 dijelaskan, bahwa sangsi bagi pelaku pencemaran di media elektronik adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar. Wow, benar-benar angka yg fantastis.
Kita belum tahu bagaimana perkembangan dari kasus yg satu ini, mari kita lihat akan menjadi seperti apa nasibnya di masa depan. Bagaimana anda menanggapinya?
Sumber:http://www.liputan7.com/2016/06/bakal-heboh-lagi-nih-setelah-vhia.html