kasus kekerasan seksual bahkan melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya. Minuman keras dan
dorongan amarah kebanyakan menjadi latar belakang para pelaku yang masih di bawah umur.
Meresponi fakta dan kondisi yang terjadi saat ini, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa
menyatakan bahwa penjahat seksual di bawah umur tidak harus lantas dimaafkan dan diberikan
keringanan hukuman.
"Untuk pelaku di bawah umur dan tidak mampu bukan berarti dapat permaafan. Kekerasan dalam
bentuk apapun tidak bisa dimaafkan siapapun yang lakukan," ungkap Khofifah di Jakarta Utara,
SABTU(21/5/2016).
Menurutnya dengan mudahnya dikabulkan permohonan maaf dari pelaku atau dengan alasan anak di
bawahumur justru bisa menjadi bumerang di kemudian hari.
"Di pengadilan minta dimaafkan, jangan dihukum, atau keluarga minta lagi supaya dibebaskan dan
seterusnya, hal itu tidak ada efek jera nanti," tegas Khofifah.
Bahkan, Khofifah menambahkan, jika kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat bisa dijerat
dengan pemberatan hukuman.
seterusnya, hal itu tidak ada efek jera nanti," tegas Khofifah.
Bahkan, Khofifah menambahkan, jika kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat bisa dijerat
dengan pemberatan hukuman.
"Jika pelaku merupakan orang terdekat maka harus diberi pemberatan 1/3 dari hukumannya. Karena
orang terdekat itu harusnya menjadi penjaga (terutama kekerasan seksual)," ujar dia.
Meski begitu, Khofifah menuturkan dalam revisi yang kedua soal UU Perlindungan Anak, selain memberi punishment pada pelakunya, pemerintah juga memberikan psikososial terapi pada korban, keluarga maupun pelaku.
"Karena ada juga pelaku yang sebetulnya kondisi traumatik. Maka pelaku yang alami trauma juga diberi psikososial terapi," tutup Khofifah.
http://www.hariankabar.com/2016/06/mensos-khofifah-tak-ada-maaf-untuk.html